Pelaksanaan Politik Luar Negeri - Belajar dan Berbagi

Recent Tube

ads
Responsive Ads Here

Post Top Ad

Your Ad Spot

Rabu, 08 Juni 2011

Pelaksanaan Politik Luar Negeri

A.  Latar Belakang
Politik luar negeri merupakan kebijakan suatu Negara dalam mengendalikan hubungan-hubungan luar negerinya sehingga dapat mencapai tujuan nasional.
Setiap Negara pasti mempunyai politik luar negeri sebab suatu Negara tidak mungkin bisa memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bantuan Negara lain dan itu tidak terkecuali Indonesia.
Politik luar negeri Indonesia lahir karena adanya ancaman terhadap kemerdekaan Indonesia yang datang dari pihak Belanda yang ingin menjajah kembali Negara Indonesia, dalam hal ini Indonesia akan memelihara hubungan persahabatan antara bangsa dan Negara sahabat atas dasar saling menghargai.
Politik luar negeri Indonesia dilaksanakan atas dasar rakyat dan berdasarkan kepada pancasila, UUD 1945 dan GBHN, sebab pelaksanaan politik luar negeri Indonesia harus mencerminkan ideology bangsa yaitu pancasila dan pelaksanaan politik Indonesia harus berdasarkan atas hukum dasar yaitu UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan GBHN sebagai landasan operasional.
Politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif maksudnya Indonesia bebas menentukan sikap terhadap masalah-masalah internasional serta terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia dan Indonesia aktif memperjuangkan terbinanya dunia serta aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan.
Tujuan dari politik luar negeri bersangkutan dengan tujuan nasional Negara yang bersangkutan, maksudnya tujuan dari politik luar negeri akan berkaitan dan berkesinambungan dengan tujuan nasional Negara tersebut, seperti halnya Indonesia yang tujuannya tercangkup UUD 1945.

B.  Permasalahan
1.   Adakah hubungan politik luar negeri dengan tujuan nasioanl suatu Negara?
2.   Samakah politik luar negeri dengan hubungan luar negeri?
3.   Mengapa politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif?
4.   Adakah pengaruh dari politik luar negeri Indonesia terhadap Negara Indonesia
C.  Penyelesaian dan Analisis Masalah
1.   Hubungan politik luar negeri Idonesia dengan tujuan nasional Indonesia
a.   Politik luar negeri Indonesia sebagai penyambung kehendak nasional kedalam dunia Internasional. Berkaitan dengan peranan politik luar negeri Indonesia sebagai penyambung kehendak nasional kedalam dunia internasional maka politik luar negeri Indonesia kepada Negara lain sehingga Negara lain, bisa mendukung Negara Indonesia dalam mewujudkan tujuan nasional.
b.      Politik luar negeri sebagai pembela dan pengabdi kepentingan nasional seperti yang kita tahu bahwa sasaran/ tujuan politik luar negeri berkaitan erat dengan tujuan nasional oleh karena itu tujuan nasional dijadikan inspirasi dan motivasi dari politik luar negeri sehingga setiap politik luar negeri harus mengabdi kepada kepentingan nasional sebagai bagian dari tujuan nasional.
c.       Politik luar negeri sebagai bagian dari tujuan dan persatuan bangsa setiap politik luar negeri Indonesia harus mendapat dukungan dari segenap warga Negara Indonesia dan hal ini berkaitan dengan upaya suatu Negara untuk mencapai tujuan nasional.
d.      Politik luar negeri sebagai penegak indentitas dan integrasi nasional identitas setiap Negara tercermin dari filsafat hidup, sistem politik, sistem ekonomi, dan sistem sosial dan kebudayaannya, dan integrasi nasional terwujud dalam keutuhan bangsa, tumpah darah, nama baik dan kepercayaan dari Negara lain. Oleh karena itu sistem politik luar negeri Indonesia membuat kebijakan tentang identitas dan integrasi nasional sehingga dengan dibuatnya kebijakan tersebut Negara lain akan memahami karakteristik Negara Indonesia.
  1. Politik luar negeri dan hubungan luar negeri berbeda karena keduanya mempunyai peranan yang berbeda terhadap Negara yang bersangkutan dan keduanya mempunyai arti yang berbeda.
Politik luar negeri merupakan kebijakan suatu Negara dalam mengendalikan hubungan luar negaranya sehingga dapat mencapai tujuan nasional dari Negara yang bersangkutan sedangkan hubungan nasional merupakan suatu proses pada taraf tertentu melintasi/ keluar dari wilayah hukum nasionalnya.
3.   Pelaksanaan politik Indonesia bersifat bebas aktif karena pelaksanaan politik Indonesia didasarkan atas hukum dasar Indonesia yaitu UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang tidak terlepas dalam tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 alinia ke-3 dan ke4.
Dalam alinia ke-3 disebutkan bahwa atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Dari bunyi kalimat diatas dijelaskan bahwa pada saat kita menyatakan proklamasi kemerdekaan, telah tersurat keinginan luhur supaya Indonesia nentinya dapat mengarungi kehidupan kebangsaan secara bebas. Hal ini berarti pelaksanaan segala kebijakan luar negeri kita senantiasa menempatkan Negara kita sebagai Negara yang bebas.
Dalam alinia ke-4 berbunyi “kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dalam seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan dan perdamaian abadi..”
Dari bunyi UUD diatas dijelaskan tentang sikap Indonesia yang aktif dalam kegiatan-kegiatan internasional demi terciptanya satu dunia yang tertib.
4.   Pengaruh politik luar negeri Indonesia terhadap Negara Indonesia.
a.   Dengan adanya politik luar negeri, Negara lain akan memahami karakteristik Negara Indonesia sehingga identitas dan integritas Negara Indonesia berkembang dan secara otomatis hartak dan martabatnya juga ikut terangkat.
b.   Politik luar negeri Indonesia dapat menghindarkan macam-macam kekeliruan atau kesalah pahaman, menghilangkan sikap permusuhan, serta menanamkan kepercayaan dan simpati dari Negara lain.
c.   Politik luar negeri dapat membantu mewujudkan tujuan nasional sebab sasaran dari politik luar negeri adalah tujuan nasional.
d.   Politik luar negeri dapat menjelaskan tentang tujuan nasional Indonesia kepada Negara lain sehingga Negara lain dapat membantu Indonesia dalam menyelesaikan masalah Indonesia dalam dunia internasional.

D.  Kesimpulan
1.   Politik luar negeri Indonesia mempunyai hubungan yang sangat karena sasaran dari politik luar negeri adalah tujuan nasional.
2.   Politik luar negeri berbeda dengan hubungan luar negeri karena peran dan arti keduanya terhadap Negara yang bersangkutan berbeda.
3.   Politik luar negeri Indonesia didasarkan atas dasar hukum Indonesia yang didalam dicantumkan tentang sifat Indonesia yang bebas aktif.