Nyanyian Dalam Hukum Islam - Belajar dan Berbagi

Recent Tube

ads
Responsive Ads Here

Post Top Ad

Your Ad Spot

Selasa, 17 Januari 2012

Nyanyian Dalam Hukum Islam

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Hampir dalam seluruh gerak kehidupan kaum muslimin, entah itu anak-anak, remaja maupun orang tua, nyanyian sudah menjadi bagian yang dominant. Hari-hari mereka bergulir dengan diiringi nyanyian-nyanyian. Sampai-sampai banyak diantara mereka berkata “tiada hari tanpa nyanyian”. Bahkan kini segala ini sudah menjurus pada masalah yang mengkhawatirkan dan harus ditanggapi dengan serius. Cobalah anda perhatikan gaya berdandan dan obrolah sehari-hari nyanyian anak muda sekarang. Mereka banyak yang meniru para idolanya. Maka dari itu, penulis menyusun buku ini.

B.  Batasan Masalah
Dalam karya tulis ini penulis memaparkan batasan-batasan masalah yang mencangkup beberapa hal diantaranya; pengertian nyanyian, hukum mendengarkan nyanyian lewat kaset dan radio, nyanyian dalam kehidupan masyarakat Islam pada masa Rasulullah SAW, suara wanita, aurat ataukah bukan?. Dan bagaiman cara menentukan nyanyian halal dan haram.

C.  Rumusan Masalah
      Ada beberapa rumusan masalah yaitu:
1.      Apa sebenarnya nyanyian itu?
2.      Bagaimana hukum kehidupan masyarakat lewat kaset dan radio?
3.      Bagaimana nyanyian dalam kehidupan masyarakat Islam pada masa Rasulullah SAW?
4.      Suara wanita, aurat ataukah bukan?
5.      Bagaimana cara menentukan nyanyian halal dan haram?

D.  Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan karya tulis ini agar remaja memahami hukum nyanyian dan dapat membedakan nyanyian halal dan haram sehingga generasi penerus dalam hal-hal yang tidak diinginkan.

E.  Metode
Metode yang digunakan dalam karya tulis ini dengan cara mencari buku-buku yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas.
BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Nyanyian (Seni Musik)
Dari Ensiklopedi Indonesi dipetik bahwa defenisi seni yaitu penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi kedalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indra pendengar, penglihatan atau dilahirkan dengan perantaraan gerak. Yang kita bahas kali ini adalah seni musik/ nyanyian (indra pendengar).
Nyanyian adalah bidang seni yang menggunakan suara (vokal maupun instrumental) sebagai medium pengutaran, baik dengan alat-alat tunggal (biola, piano, dll) maupun dengan alat majemuk seperti orkes simponi, band, juga lirik puisi berirama, serta perpaduan nada dan kata seperti lagu asmara, qasidah dan tembang (jawa). Nyanyian juga diiringi dengan musik, masing-masing alat musik memiliki nada tertentu (Abdurrahman El Baghdadi).

B.  Hukum Mendengarkan Nyanyian Lewat Kaset dan Radio
Bentuk nyanyian masa kini tidak berubah dari yang sudah pernah ada pada masa lampau, ratusan tahun silam yang berubah hanyalah suasana dan tempatnya sekarang. Kini nyanyian digelar dipanggung-panggung terbuka seperti teater, klub malam, panggung pertunjukan, dll. Pada abad ini orang-orang mulai mendengar nyanyian melalui radio, kaset, video, dan audiovisual lainnya. Sekarang hanya sedikit saja yang suka mendengar dan menyaksikan pertunjukan dan show langsung dari pemain panggung dan penyanyi laki-laki dan wanita. Orang-orang lebih memilih radio dan kaset rekaman, video, film, televisi, dll.
Kemudian timbul pertanyaan, apakah jenis hiburan tersebut boleh didengar atau tidak?
Nyanyian yang disajikan demikian status hukumnya sama saja dengan nyanyian-nyanyian lainnya. Tidak peduli apakah penyanyi dapat dilihat diarena pertunjukan atau hanya suaranya saja yang terdengar. Apabila nyanyian itu bercampur-campur dengan kata-kata atau perbuatan yang ditolak oleh Islam, maka pelaku dan jenis nyanyian itu haram. Selain itu, maka ia halal dan boleh.
Lain halnya dengan mendengarkan nyanyian melalui radio, kaset, piringan hitam dan sejenisnya., jenis nyanyian yang disajikan demikian mubah dan tidak apa-apa. Tidak perduli apakah nyanyian itu bersifat merayu/menggoda; tak tahu malu, atau melampaui batas etika nyanyian didalam Islam, misalnya menyebutkan kata-kata porno, jorok dan kotor. Tidak perduli apakah nyanyian itu disampaikan dengan cara memelas, dibumbui dengan syair jatuh cinta asmara, cerita tentang kecantikan perempuan yang disenangi dan seterusnya. Nyanyian yang sama sekali tidak mengandung hal-hal tersebut diatas hukumnya MUBAH.
      (Abdurrahman El Baghdadi)

C.  Nyanyian Dalam Kehidupan Masyarakat Islam Pada Masa Rasulullah SAW
Kehidupan masyarakat Islam dimasa Rasulullah SAW ditandai oleh dua karakteristik, yaitu:
1)      Sederhana
2)      Banyak berbuat untuk jihad fisabilillah
Membela Islam dan meluaskannya menghendaki seluruh pemikiran dan usaha sehingga tidak ada sisa waktu lagi untuk bersenang-senang menciptakan bentuk-bentuk keindahan (seni, musik, lagu) apalagi menikmatinya. Orang-orang Islam dengan kepercayaan barunya lebih tertarik oleh seruan jihad dari pada lagu dan musik. Ini membuktikan bahwa masyarakat Islam dimasa Rasulullah bukan tanah yang subur untuk kesenian. Tetapi ketika wilayah islam meluas, kaum muslimin berbaur dengan berbagai bangsa yang masing-masing mempunyai kebudayaan dan kesenian sehingga terbukalah mata mereka kepada kesenian, suara baru dengan mengambil musik-musik Persia dan romawi.
Dahulu pada masa Rasulullah muncullah seorang ahli musik bernama Ibnu Mijah (wafat tahun 705 M). setelah itu kaum muslimin banyak yang mempelajari buku-buku musik yang diterjemahkan dari bahasa Yunani dan Hindia. Mereka mengarang kitab-kitab musik baru dengan mengadakan penambahan, penyempurnaan, dan pembaharuan, baik dari segi alat-alat instrumen maupun dengan sistem dan teknisnya. Diantara pengarang teori musik Islam yang terkenal adalah:
  1. Yunus bin Sulaiman Al Khatib (wafat thn.785 M)
Beliau adalah pengarang musik pertama dalam Islam. Kitab-kitab karangannya dalam musik sangat bernilai tinggi sehingga pengarang-pengarang teori musik Eropa banyak yang merujuk ke ahli musik ini.
  1. Khalil bin Ahmad (wafat thn.791 M). Beliau telah mengarang buku teori musik mengenai not dan irama.
  2. Ishak bin Ibrahim Al Mausully (wafat thn.850 M) telah berhasil memperbaiki musik Arab Jahiliyah dengan sistem baru.
Selain dimasa Rasulullah SAW. Hal ini juga terjadi pada masa Daulah Ummayyah. Pada masa itu para khalifah dan para penjabatnya memberikan perhatian yang sangat besar dalam pengambangan pendidikan musik. Terbukti, pada saat itu banyak di dirikan sekolah-sekolah musik yang didirikan oleh Negara Islam diberbagai kota dan daerah, baik sekolah tingkat menengah maupun sekolah tingkat tinggi. Sekolah musik yang paling sempurna dan teratur adalah yang didirikan oleh Said Abdul Mukmin (Yusuf Al Qaradhawi).

D.  Suara Wanita, Aurat atau Bukan?
Ada yang mengatakan bahwa yang boleh didengar adalah nyanyian dari lelaki, sedangkan nyanyian wanita haram untuk didengar. Alasannya, suara wanita itu aurat (hal yang tidak boleh ditampilkan). Jawabannya, wallahu a’lam.
Walaupun nyanyian yang memalukan itu haram dikerjakan bila disertai dengan perbuatan haram atau mungkar, namun mendengarkannya tidaklah haram. Keharamannya itu terbatas pada mendengarkannya secara langsung dari penyanyinya ditempat maksiat, bukan karena suara penyanyi wanita itu, aurat: kehormatan itu terletak pada sikap berdiam diri terhadap nyanyian yang berisi kata-kata mungkar dan si penyanyi wanita menampilkan kecantikannya dengan membuka auratnya, misalnya rambut, leher, betis, paha dan bagia aurat lainnya. Inilah yang diharamkan oleh syara’, bukan karena mendengarkan nyanyian wanita itu.
Suara wanita buka aurat karena jika disebut demikian, mengapa Rasulullah SAW mengijinkan dua wanita budak bernyanyi dirumahnya? Selain itu, beliau tidak keberatan berbicara dengan kaum wanita, sebagaimana yang terjadi ketika menerima bai’at dari kaum ibu sebelum dan sesudah hijrah. Bahkan beliau pernah mendengar nyanyian seorang wanita yang bernazar untuk memukul rebana dan bernyanyi di hadapan Rasulullah SAW. Semua keterangan tersebut dan keterangan serupa lainnya menunjukkan bahwa suara wanita buka aurat.
(Abdurrahman El Baghdadi).

E.  Cara Menentukan Nyanyian Halal dan Haram
Hadits yang melarang nyanyian berkaitan dengan nyanyian secara umum, sedangkan hadits-hadits yang membolehkannya bersifat khusus yakni terbatas pada tempat, kondisi, atau peristiwa tertentu. Misalnya hari H-nya pesta pernikahan pulang kampungnya sesorang kenegri kelahirannya,dsb. Kekhususan tersebut ditunjukkan oleh sabda Rasulullah dalam hadits-hadits yang membolehkan nyanyian antar lain:
  1. “Biarkanlah mereka (melanjutkan nyanyiannya), wahai Abu Bakar, sebab hari ini adalah hari raya”
  2. “Apakah engkau sudah membawa seseorang bersamanya untuk bernyanyi?...”
Dari seluruh hadits diatas dapat diambil suatu pengertian bahwa nyanyian itu hukumnya mubah, asal syairnya mencantumkan hanya makna-makna yang mubah saja. Kecuali apabila sudah disertai dengan hal-hal yang haram, misalnya ada khamar atau bercampurnya lelaki dan perempuan, maka dapat ditarik suatu kesimpulan untuk menentukan nyanyian yang halal dan haram.
1.   Nyanyian yang haram
Jenis nyanyian ini terbatas pada nyanyian yang disertai dengan perbuatan haram atau mungkar misalnya menampilkan aurat wanita, atau nyanyiannya berisi syair yang bertentangan dengan aqidah atau melanggar etika kesopanan Islam. Contoh untuk ini adalah syair lagu kerohanian agama selain Islam, lagu asmara, lagu rintihan cinta yang membangkitkan birahi, kotor dan porno.
2.   Nyanyian yang mubah
Kriteria jenis nyanyian ini adalah tidak boleh bercampur dengan sesuatu yang telah disebutkan dalam jenis nyanyian yang haram diatas. Ia tidak disertai dengan mabuk-mabukan, tidak ada kata-kata yang mengajak pacaran, main cinta atau senandung asmara. Tidak juga diadakan ditempat-tempat maksiat, misalnya klub malam, diskotik, dan sejenisnya, yang ditempat itu wanita dan lelaki bebas bercampur baur menari bersama (Yusuf Al Qaradhawi)


BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Nyanyian merupakan salah satu hiburan yang memiliki keindahan tersendiri. Tapi dibalik tiu terdapat suatu larangan keras dari agama Islam, zaman sekarang sudah banyak nyanyian yang menyeleweng dari ajaran Islam. Seperti dihubungkan dengan kisah-kisah cinta atau porno. Maka dari itu sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu nyanyian yang halal dan haram.

B.  Saran
Walaupun kita sangat senang mendengarkan atau menyakinkan nyanyian, sebaiknya kita terlebih dahulu mengetahui nyanyian-nyanyian yang termasuk hala dan haram, supaya Negara kita yang subur akan kesenian, terutama seni musik bebas dari hal-hal negative.


DAFTAR PUSTAKA


El Baghdadi, Abdurrahman. 1991. Seni dalam pandangan Islam. Jakarta: Gema Insani
Al Qaradhawi, Yusuf. 2006. Halal Haram dalam Islam. Jakarta: Akbar.